BOOKING TIKET PESAWAT

Agar bisa keluar dari daftar

Agar bisa keluar dari daftar. Info sangat penting tentang Agar bisa keluar dari daftar. Mengungkap fakta-fakta istimewa mengenai Agar bisa keluar dari daftar

Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mempertanyakan syarat yang ditetapkan Uni Eropa bagi maskapai Indonesia agar bisa keluar dari daftar larangan terbang ke benua tersebut. "Belum pernah ada pembicaraan dari Uni Eropa tentang apa yang harus dilakukan oleh maskapai," katanya ketika dihubungi, Minggu (11/7). Edward mengatakan, otoritas penerbangan Uni Eropa belum pernah menyampaikan secara terbuka kenapa beberapa maskapai dari Indonesia tetap masuk ke daftar larangan terbang. Dan, syarat-syarat apa yang harus dipenuhi oleh maskapai agar bisa keluar dari daftar larangan terbang tersebut. Kementrian perhubungan baru-baru ini mengumumkan akan mengajukan kembali rekomendasi pencabutan larangan terbang atas Lion Air ke Komisi Keselamatan Penerbangan Uni Eropa tahun depan. Selain Lion Air, Kementrian Perhubungan juga akan mengajukan rekomendasi pencabutan larangan terbang atas Sriwijaya Air dan Travira Air. Sebelumnya beberapa maskapai seperti Garuda Indonesia, Mandala Air, Batavia Air dan Air Asia sudah dikeluarkan dari daftar larangan terbang Uni Eropa. Namun masih ada 44 maskapai lain yang termasuk dalam daftar larangan terbang yang dikeluarkan Komisi Eropa per 5 Juli 2010. Edward berharap Komisi Eropa secara terbuka menyampaikan kepada maskapai kenapa masih ada larangan terbang dan apa kekurangan masing-masing maskapai. "Kenapa yang satu lolos tapi yang lain tidak lolos padahal semua maskapai di Indonesia ada di bawah satu regulator yang menerapkan standar yang sama," katanya. Edward juga menuding dualisme sikap Komisi Eropa yang diterapkan terhadap maskapai Indonesia. Ia mencontohkan maskapai Wings Air diizinkan membeli pesawat jenis ATR-72 dari produsen Perancis dan menerbangkannya ke Indonesia. Tetapi Komisi Eropa melarang maskapai terbang ke benua tersebut. Komisi Eropa juga meminta agar maskapai mendokumentasikan semua kecelakaan yang terjadi sejak tahun 2004. Peraturan ini ia rasa tidak logis karena setiap kecelakaan selalu dipublikasikan dan dicatat serta diinvestigasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan Kementrian Perhubungan. "Semua data tercatat. Tanpa kita melaporkan mereka bisa meminta data itu ke Kementrian Perhubungan. Setelah terjadi kecelakaan maskapai juga terus memperbaiki diri dan berusaha memenuhi aturan keselamatan penerbangan. Produsen pesawat juga tidak berdiam diri kalau ada kecelakaan. Jadi apa kriterianya?" Lion Air dan sebagian besar maskapai yang masuk dalam daftar larangan terbang, sebenarnya tidak pernah mengajukan izin terbang ke Eropa. "Tidak pernah mengajukan dan sampai sekarang belum ada rencana mengajukan," kata Edward. Namun pencantuman maskapai dalam daftar larangan terbang ini, menurut Edward, mempengaruhi image maskapai. Maskapai dianggap seolah-olah tidak memiliki kelayakan terbang sehingga harus dihindari oleh konsumen. Padahal banyak investor dari luar negeri percaya dan menanamkan modal di sektor penerbangan di Indonesia.


BOOKING TIKET PESAWAT
Powered By : Blogger