BOOKING TIKET PESAWAT

Masa jabatan wakil Jaksa Agung diperpanjang

Masa jabatan wakil Jaksa Agung diperpanjang. Info sangat penting tentang Masa jabatan wakil Jaksa Agung diperpanjang. Mengungkap fakta-fakta istimewa mengenai Masa jabatan wakil Jaksa Agung diperpanjang

Tugas Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto kepada Presiden. Meski masih menunggu persetujuan pengusulan tersebut, Muchtar mengaku sudah bersiap melaksanakan tugasnya. "Itu (usulan perpanjangan) adalah penugasan, kalau penugasan ya kita siap saja, kita jalani," kata Muchtar saat ditemui usai salat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kompleks Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (22/5/2009). Muchtar yang juga bertugas sebagai Ketua Tim Pemburu Koruptor BLBI saat ini telah berusia 60 tahun pada 5 Mei 2009.

Menurut penjelasan UU 16/2004 bagian umum poin 2 disebutkan, usia pensiun jaksa yang semula 58 tahun, ditetapkan menjadi 62 tahun. Akan tetapi, ketentuan tersebut dilandaskan pada jabatan jaksa yang pada dasarnya merupakan jabatan fungsional, bukan struktural. Jabatan tersebut dapat diperpanjang selama 2 tahun dengan mengusulkan kepada presiden.

Dengan begitu, Muchtar yang seharusnya sudah memasuki masa pensiun pada jabatan structural pada usia 60 tahun, bisa melanjutkan tugas sebagai jaksa fungsional selama 2 tahun tanpa menjabat pada jabatan struktural di kejaksaan. Sebelumnya, Kapuspenkum Jasman Panjaitan menyampaikan, Wisnu Subroto tidak akan mengambil jabatan fungsionalnya. Jika begitu, Wisnu yang genap berusia 60 tahun pada 1 Mei 2009 lalu akan habis masa kerjanya dan masuk masa pensiun mulai 1 Juni 2009.

Sumber : detiknews.com


BOOKING TIKET PESAWAT
Powered By : Blogger